Gubernur Minta Pusat Serius Tangani Migran Rohingya di Aceh

Jumat, 16 September 2016 00:16
Gubernur Minta Pusat Serius Tangani Migran Rohingya di Aceh
SERAMBINEWS.COM/YARMEN DINAMIKA
Pertemuan Gubernut Aceh dr Zaini Abdullah dan rombongan dengan Menko Polhukam, Wiranto, Kamis (15/9/2016) di ruang kerja Menko Polhukam di Jakarta.

Laporan Yarmen Dinamika | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah didampingi sejumlah staf dan staf ahli bertemu dengan Menko Polhukam, Wiranto, di Jakarta, Kamis (15/9/2016) siang.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Zaini minta pemerintah pusat serius menangani pengungsi etnis Rohingya asal Myanmar yang ditampung sejak setahun lalu di Aceh. Namun, banyak yang sudah lari kamp penampungan.

“Pengungsi dari Sri Lanka maupun pengungsi Rohingya yang berada di Aceh sebagian sudah melarikan diri. Jadi, jangan sampai dibebankan seluruhnya kepada Pemerintah Aceh. Secara kemanusiaan, mereka sudah ditangani pertama oleh Pemerintah Aceh,” kata Gubernur Zaini.

Menanggapi pernyataan Gubernur Aceh itu Menko Polhukam mengatakan, pada dasarnya Indonesia bukanlah negara penampung para migran yang berstatus pengungsi antarnegara (refugees).

Namun, karena para warga Rohingya itu terdampar ke perairan Aceh, maka tak mungkin pula mereka ditolak, mengingat pertimbangan kemanusiaan.

Menko Polhukam berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kemenkumham,  khususnya dengan pihak imigrasi, untuk penanganan lebih lanjut para migran yang masih berada di Aceh itu.

Dalam pertemuan itu, Menko Polhukam juga merespons positif beberapa hal lainnya yang disampaikan Gubernur Aceh.

Di antaranya persiapan pilkada serentak di  Aceh pada 15 Februari 2017, konflik lahan sawah di perbatasan Aceh-Sumut, serta pendirian rumah ibadah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Khusus menyangkut regulasi pilkada yang tabrakan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Gubernur meminta agar pemerintah pusat, termasuk Mahkamah Konstitusi, agar benar- benar memperhatikan kekususan Aceh.

“Jika ada lagi gugatan terhadap UUPA, maka Pemerintah Aceh harus dilibatkan dan dimintai pendapat,” kata Zaini.

Dalam pertemuan itu, Menko Polhukam didampingi oleh Sesmenko Letjen Eko Miratmoko dan Deputi Politik Dalam Negeri.

Sedangkan Gubernur didampingi oleh Asisten  I Setda Aceh Dr Muzakkar  A Gani, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Muhammad Jafar MHum, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh Drs Saidan Nafi SH NSi, dan Tenaga Ahli Gubernur Aceh, Dr Rafiq DEA dan M Adli Abdullah MCL. (*)

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started